Senin, 17 September 2018

Cara Membuat SKCK Terbaru

by www.andriyanueks.com
SKCK 2018 by www.andriyanueks.com


Cara membuat SKCK terbaru dan Lengkap 2018
Cara membuat SKCK terbaru dan Lengkap
Tutorial membuat SKCK terbaru dan Lengkap




Selamat pagi pengunjung Andriyanueks Blog, hari ini saya akan membagikan info tentang tatacara pengurusan SKCK yang terbaru.
awal bulan lalu saya baru saja membuat skck yang baru, namun sebelumnya saya search di mbah google, banyak sekali aturan2 baru yang di cantumkan di beberapa postingan blog yang saya kunjungi.

seperti Fotocopy sidik jari lah, Surat pengantar RT/RW, Kelurahan dsb -__-

namun kali ini saya akan membagikan pengalaman saya sendiri di Polsek Wonocolo Surabaya.

* Berkas-Berkas yang harus dibawa
1. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar(Wajib Background Merah)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akte kelahiran 

Setelah menyerahkan Berkas di atas, kalian akan diberikan Formulir untuk di isi oleh petugas.
Saat kalian mengisi, petugas membuat skck untuk kalian. 
setelah selesai, berikan kembai formulir tadi ke petugas dan SKCK akan langsung diberikan ke kalian.
eitttsss jangan lupa untuk pembuatan SKCK dikenakan biaya admin sebesar RP. 30.000,- 

Sekian info yang saya bagikan kali ini, ini hanya sekedar pengalam pribadi, kemungkinan di tempat lain tata cara nya berbeda, namun kebanyakan unsur nya pasti sama.

Related Posts